Residivis Cabuli Anak di Bawah Umur Diciduk Reskrim Polres Tomohon

Pelaku saat diamankan di mapolres Tomohon

TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Lelaki RAA alias Romi(25), warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri diringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di Mokupa sekira pukul 20.15 WITA, Sabtu(01/06/2024).

Tindakan itu diambil berdasarkan laporan ke Polres Tomohon tanggal 26 Dese,ber 2023 bahwa RAA melakukan pencabulan terhadap Mawar(nama samaran) yang baru berusia 14 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tombariri.

Read More

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh membenarkan kalau Polres Tomohon melalui satuan Reskrim di bawah Pimpinan Iptu Stefy Sumolang, SH., M.H., dan Tim Buser satuan Reskrim pimpinan Aipda Bima Pusung.

Baca juga:  Hak Kekayaan Intelektual Rumah Panggung Woloan Disperindag Tomohon Gandeng Kemenkumham

“Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat berpindah – pindah lokasi persembunyian,” terang Kasi Humas.

Proses penangkapan pun, kata Kasi Humas, sempat diwarnai aksi kejar – kejaran dan perlawanan dari terduga pelaku.

Menariknya, kata Kasi Humas, berdasarkan keterangan saksi korban dan pelapor, antara terduga pelaku dengan korban baru saling mengenal sekitar seminggu sebelum kejadian terjadi.

“Berdasarkan keterangan ibu korban aksi pencabulan berlangsung di rumah terduga pelaku setelah sebelumnya korban dipaksa minum minuman keras jenis Cap Tikus,” ujar kasi Humas.

Saat korban meminta untuk pulang, tidak dijinkan RAA malahan langsung membawa kobran yang sudah dipengaruhi oleh mkiras ke dalam kamar, selanjutnya menyetubuhi korban.

Baca juga:  Bupati ROR Ikut Jalan Sehat bersama Ganjar Pranowo di Kawasan Megamas

“Terduga Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari LP Papakelan Tondano, sebelum kejadian tanggal 25 Desember 2023 itu terjadi,” ucap Kasi Humas.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *