Hukum Tua Wajib Ingat, Bupati ROR Tegaskan BLT Buat yang Paling Berhak

Bupati Royke Roring saat diwawancara wartawan didampingi Kdis PMD usai Launching DD, BLT (Foto: mediarealita.com/Terry Lumentut)

 

TONDANO, MEDIAREALITA.COM – Pernyataan tegas dilontarkan Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Untuk BLT perlu menseriuisi siapa – siapa yang memang paling berhak yang masuk kategori kemiskinan ekstrim,” tegasnya kepada sejumlah wartawan usai Launching DD, BLT dan Persmian hasil – hasil pembangunan desa tahun 2022, bertempat di aula Benteng Moraya, Tondano, Selasa (21/03/2023).

Diakuinya jumlah warga dengan kategori kemiskinan ekstrim di Minahasa sudah sedikit. Maka pihak Pemerintah Desa perlu lebih teliti dalam penetapan Kelurga Penerima Manfaat (KPM).

Baca juga:  ROR - RD Serahkan Bansos Dhuafa Lansia di Kecamatan Pineleng

Penyaluran BLT sendiri, prosentasenya akan berbeda di setiap desa.

“Karena memang sesuai aturan anggaran Dana Desa untuk BLTĀ  setiap desa antara 10 sampai 20 persen,” jelasnya.

Guna antisipasi terjadinya persoalan Bupati mengatakan Kadis PMD memiliki tangung jawab.

“Saya menugaskan kadis PMD untuk melakukan pendampingan demi menghindari terjadinya permasalahan terkait dana desa maupun BLT,” ucap Bupati Royke Roring.

 

Terry Lumentut

Related posts