BITUNG, MEDIAREALITA.COM – Aksi para mafia BBM ilegal jenis Solar bersubsidi di Kota Bitung kian hari kian merajalela.
Sebut saja RM alias Rusli alias Party.
Permainan sosok yang dijuluki raja mafia solar itu terkesan sangat leluasa tanpa ada kendala, meski yang dilakukannya jelas-jelas melawan hukum.
Mengendalikan PT Wayamato Jobubu Makmur(WJM) Party bersama Icon dan Om Black ‘menghisap’ solar bersubsidi dalam jumlah luar biasa.
Penelusuran lapangan diperoleh informasi Party berperan sebagai pendana sementara Om Black bertugas menjual solar bersubsidi ke sejumlah perusahaan di Bitung.
“Tetapi terbesar dijual ke PT Putra Jaya Kota(PJK),” beber sumber.
Proses penjualan di PJK yang beralamat di Tandurusa Kecamatan Aertembaga itu, kata sumber, berlangsung tanpa faktur pajak.
“Hanya pakai kwitansi,” ungkap sumber.
Adapun mekanisme permainan Party dan Black yakni membeli solar bersubsidi dari para pemain kecil yang menyedot dari sejumlah SPBU di Bitung dan Manado dengan harga rendah, kemudian ditampung di gudang di area Manembo-Nembo, selanjutnya didistribusikan(dijual) dengan harga industri.
Sumber mengaku heran dengan sepak terjang Party Cs yang hingga kini terkesan ‘menari-nari’ gaya bebas tanpa waspada disentuh oleh aparat penegak hukum.
Poin penting lainnya, benar tidaknya informasi lapangan, sepatutnya penegak hukum, dalam hal ini Polres Kota Bitung bahkan juga Polda Sulut turun tangan terkait dugaan aksi penjualan Solar bersubsidi secara ilegal.
Apalagi jika ada signal proses transaksi antara Perusahaan WJM milik Party dengan perusahaan pembeli seperti PJK, hanya berlaku atas kwitansi tanpa menyertakan faktur pajak.
Tentu hal itu berdampak pada kerugian negara selain aksi mereka memang telah merugikan masyarakat luas akan kebutuhan solar bersubsidi.