DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Walikota Terhadap Ranperda APBD T. A. 2025

TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – DPRD Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, Rabu (30/11/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tomohon.

Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang menyampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selaku mitra kerja Pemerintah Kota telah mengkaji dan menelaah Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian laporan Badan Anggaran yang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven A. Waworuntu,S.STP.,MAP.

Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, secara berturut – turut dibacakan.

Pertama Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dibacakan oleh Rocky Polii, Fraksi Partai Golongan Karya dibacakan oleh Donald Pondaag dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dibacakan oleh Jeane D’Arch Paula Mamahit.

Baca juga:  Rakerancab PAC Sonder Robby Dondokambey Ingatkan Tegak Lurus Satu Komando

Selanjutnya Walikota Tomohon Caroll Jopran Azarias Senduk, SH menyampaikan Pendapat Akhir Walikota.

Pembacaan Naskah Keputusan DPRD tentang Persetujuan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Tomohon Tahun ANggaran 2025 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven A. Waworuntu, S.STP.,MAP.

Dilanjutkan dengan Penandatanggan Naskah Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Walikota Tomohon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Hany Polii, SIK, Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos dan Walikota Kota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH dilanjutkan dengan Penyerahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 dari Ketua DPRD kepada Walikota.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kota Tomohon menyampaikan dengan diterima dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota mohon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan ini benar – benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.

Baca juga:  Konsep Hilirisasi Yulius Selvanus Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Budaya dan Seni

Diingatkan kembali Pemerintah Kota kaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disertujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Ranperda Kabupaten/Kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE.,ME serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik.

.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Media Realita di saluran WHATSAPP

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *