TOMBARIRI, MEDIAREALITA.COM – Hukum Tua Desa Sarani Matani, Tombariri Geografi Palandi S.Pt kembali menegaskan BLT bukan untuk dipergunakan sesuka hati.
“Maksudnya adalah BLT itu kan diberikan untuk digunakan memenuhi kebutuhan harian si penerima sebagaimana tujuan dari penyaluran BLT itu sendiri, sehingga pemanfaatan nya memang harus sesuai aturan, bukan mengikuti kehendak sendiri si penerima,” ucap George Palandi usai Penyaluran BLT-DD Tahap 7,8,9, bertempat di Aula Kantor Desa, Rabu (18/09/2024).
Mengikuti keinginan sendiri, kata George, terkadang malah disalahgunakan seperti berjudi atau membeli sesuatu yang bukan kebutuhan primer.
Untuk itu Ia meminta para KPM BLT benar – benar memahami tujuan dari penyaluran bantuan itu sehingga tidak disalahgunakan.
Adapun penerima BLT Desa Sarani Matani berjumlah 57 KPM.