Djemmy Sundah Pimpin Rapat Paripurna Laporan Pansus, Pendapat Akhir Fraksi dan Wali Kota tentang Ranperda RJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045

TOMOHON, EMDIAREALITA.COM – Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E dan dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johnny Runtuwene, D.E.A. dan Erens Kereh, A.M.K.L  memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2025-2045.

Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk S.H yang menghadiri secara daring via zoom dalam sambutannya, atas nama pemerintah dan masyarakat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik sehingga proses pembahasan mengenai Ranperda RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045 dapat berjalan dengan baik.

Mencermati laporan panitia khusus (Pansus) serta pendapat akhir oleh masing-masing fraksi yang telah disampaikan,  nampak hal tersebut merupakan sinergitas semua pihak dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.

“Kami sangat menghargai perhatian dan keseriusan DPRD Kota Tomohon dalam melakukan pembahasan internal Fraksi serta mengkajiRan[erda RPJPD tahun 2025-2045 yang hasilnya telah dituangkan lewat pendapat akhir Fraksi, yang kesemuanya itu dalam rangka untuk menyatukan persepsi demi penyempurnaan dokumen RPJPD Kota Tomohon,” tukas Wali Kota.

Baca juga:  Caroll Senduk: Pawai Pembangunan Ini untuk Masyarakat

Kata Wali Kota, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok pembangunan daerah, dan indikator pembangunan jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah.

“Perlu kami sampaikan bahwa kerangka pikir RPJPN tahun 2025-2045 yaitu visi indonesia emas, dengan 5 sasaran visi, 8 misi pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan. adapun yang menjadi visi pembangunan Kota Tomohon yang dituangkan dalam dokumen rancangan akhir RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045 adalah “Tomohon kota wisata dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan” yang akan diimplementasikan melalui 8 misi, 17 arah pembangunan dan 45 indikator,” urai Wali Kota.

Adapun arah kebijakan RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045, kata Wali Kota, nantinya akan melalui 4 (empat) tahapan yang kemudian akan dilaksanakan melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), tahap pertama (RPJMD tahun 2025-2029) akan difokuskan untuk penguatan landasan transformasi ; tahap kedua (RPJMD tahun 2030-2034) adalah akselerasi transformasi ; tahap ketiga (RPJMD tahun 2035-2039) ekspansi global; tahap keempat (RPJMD tahun 2040-2045) sebagai tahap akhir untuk perwujudan tomohon emas, yaitu tomohon kota wisata dunia yang maju dan sejahtera.

Baca juga:  Wali Kota Terima Laporan Akhir Hasil Kajian RTRW Kota Tomohon

Tentu berbagai masukan, saran dan catatan rekomendasi yang telah disampaikan oleh panitia khusus dan fraksi-fraksi telah menjadi perhatian dalam penyempurnaan dokumen RPJPD ini.

“Untuk itu, saya atas nama jajaran pemerintah kota tomohon menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas peran positif pihak legislatif yang sudah melaksanakan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) RPJPD kota tomohon tahun 2025-2045 sehingga semakin berkualitas,” tutrurnya.

Seluruh Fraksi menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 ini untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Turut ahdir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Mewakili Kapolres Tomohon Kasubag Dalopsres Polres Tomohon Iptu. Richard Polii, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tondano Kasubag Umum dan Keuangan Obednejo Pasiale, S.H., Para Anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Media Realita di saluran WHATSAPP

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *