TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Aksi pelarian JA alias Jilly(36), warga Tanjung Batu, Manado yang juga karyawan RM Istana Ikan Laut Kakaskasen Dua, Tomohon Utara, akhirnya berakhir di tangan Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon.
Jilly yang dilaporkan pemilik RM Istana Ikan Laut Kui Sompa(58), warga Sindulang Manado tanggal 9 Juni di Mapolres Tomohon, lantaran melakukan penipuan orderan makanan dan membawa lari motor miliknya, diringkus tanggal 12 Juni 2024 di wilayah Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh menuturkan modus penipuan dari Jilly yakni berpura – pura memberikan orderan palsu paket makanan sebanyak 600 dos yang harus diantar selama 4 hari mulai tanggal 6 hingga 9 Juni di Manado dengan rincian 150 aket dos/hari.
“Paket 600 dos yang oleh pelaku mengatakan dipesan oleh salah satu pengurus Partai Politik di Manado itu disetujui oleh korban,” ucap Kasi Humas AKP Ferdy Suluh dalam keterangan persnya.
Sejak hari pertama(6 Juni) pelaku dan korban mengatntarkan 150 dos makanan ke tujuan.
“Tapi setiap kali tiba di dekat lokasi, pelaku meminta korban menunggu di kendaraan dengan alasan lokasi dari parkiran kendaraan ke tempat untuk mengantar makanan jaraknya cukup jauh dan hanya bisa di tempuh dengan jalan kaki,” terang Kasi Humas.
Masuk hari terakhir pengantaran paket makanan, JA meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan akan digunakan untuk membawa pakaian kotor miliknya ke laundry.
Setelah ditunggu tidak juga kembali dan ponsel sudah tidak lagi aktif, korban pun langsung melapor ke Mapolres Tomohon.
Selain laporan penggelapan motor, ternyata pelaku juga belum menyerahkan uang pembayaran makanan paket dos.
Lewat Tim Buser, Polres Tomohon langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku di Manado maupun di Bitung, tapi pelaku selalu bisa menghindar.
“Tanggal 12 Juni, berkolaborasi dengan Polsek Tombatu, pelaku berhasil diamankan di Tanggal 12 Juni 2024 oleh Tim Buser pimpinan Aipda Bima Pusung, di salah satu tempat kos yang ada di Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara,” tukasnya.
Sedangkan terkait keberadaan sepeda motor milik korban, meski sempat mengelabui petugas dengan mengatakan kalau motor sudah dijual, dengan kesigapan petugas, pelaku akhirnya mengaku motor dititipkan di rumah temannya, yang ada di Kabupaten Minahasa Utara dan menunggu pembeli untuk membayar kendaraan tersebut.
“Pelaku mencabut plat nomor di ruas jalan Sawangan Airmadidi, dan setelah dilakukan pencarian di lokasi yang disebutkan oleh terduga pelaku, bisa ditemukan,” tuturnya.
Kepada petugas, pelaku lantas mengakui kalau orderan paket makanan dos hanya akal – akalan semata dirinya.
“Target pelaku adalah sepeda motor milik korban,” jelas kasi Humas.
Kerugian korban sesuai laporan yang dilaporkan di Polres Tomohon sebesar Rp. 46.525.000 (Empat puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) itu sudah termasuk kendaraan roda dua dan paket makanan dos.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon untuk proses penyidikan lanjut,” ujar Kasi Humas.
Kepada terduga pelaku disangkakan : Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
Ternyata juga terduga pelaku adalah residivis kasus penggelapan.