TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Pelarian sekira 6 bulan AL alias Aldo(21), warga Jaga I Desa Tambala Kecamatan Tombariri akhirnya terhenti.
Terduga pelaku pencurian uang sebesar Rp500.000 di rumah Annie W. Senewe(53) pada bulan Oktober 2023 silam berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tombariri pimpinan Aiptu Hendra Willem, Minggu (14/04/2024) di tempat persembunyiannya, di kompleks Pekuburan Jaga Satu Desa Tambalan, Kecamatan Tombariri.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK, MM, melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh menjelaskan AL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/62/X/2023/SPKT/POLSEK TOMBARIRI/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA. Tanggal 24 Oktober 2023.
Dikatakan AKP Ferdy Suluh, terduga pelaku dapat diamankan setelah sebelumnya sering berpindah – pindah lokasi persembunyian.
“Terduga pelaku setelah kejadian melarikan diri ke Amurang, Manado dan beberapa tempat lainnya untuk bersembunyi dan menghindari petugas,” jelas Suluh..
Di hadapan petugas AL mengakui perbuatannya, bahkan yang mengejutkan dia juga mengungkapkan beberapa lokasi lainnya di mana dia melakukan aksinya, di antaranya pencurian uang sebanyak 500 rb, bertempat di Kompleks MBH (di halte tempat jualan nasi kuning), tahun 2021, pencurian Parfum & Snack, tahun 2021 di Alfamart Desa Tambala.
“Pelaku juga mengaku pernah mencuri Headset di Toko Bintang, kawasan Mega Mas Manado tahun 2021, mencuri Tabung gas sebanyak 12 tabung, di 8 rumah Desa Mokupa, tahun 2022,” ujar Suluh.
Selain itu, lanjut Suluh, pelaku pernah melakukan pencurian Gitar Listrik, 4 (empat ) buah speaker, 1 (satu) buah televisi Mini, 1 (satu) buah alat pemotong kayu (senso), 2 (dua) buah tabung gas LPG, mesin Bor, mesin potong kayu (untuk somil) dan Surat berharga (sertifikat) di jaga VII Desa Tambala, baru diketahui tahun 2023
“Untuk pencurian di rumah Annie Senewen, kata 5uluh, pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara merusak pintu rumah baik pintu depan maupun belakang
“Untuk beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di Polsek Tombariri, sedangkan untuk terduga Pelaku sudah di tahan dan di titip di ruang tahanan Polres Tomohon,” jelasnya
Saat ini, Personel Polsek Tombariri melalui Unit Reskrim sedang melakukan pencarian barang bukti, karena beberapa barang bukti, sudah di jual oleh terduga Pelaku di beberapa tempat.
“Pasal yang disangkakan kepada terduga Pelaku Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” kuncinya.
Terry Lumentut