TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Unit Resmob Polres Tomohon berhasil meringkus BCW alias Berry(20) warga Kelurahan Tataraan Lingkungan IV Kabupaten Minahasa, pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan bersama MK alias Ando(17) warga Kelurahan Tataaran 2 Lingkungan 6 Kabupaten Minahasa dengan korban RSWW alias Rizki(26) warga Kelurahan Mawali Lingkungan II Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/I/2024/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 29 Januari 2024 yang dilaporkan Herry Revlino Berty Waani (59), ayah dari korban Rizki.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK, MM membenarkan penangkapan terhadap BCW.
Dikatakan Kapolres Lerry Tutu, peristiwa bermula dari dipenuhinya bayaran oleh korban Rizki kepada perempuan yang dipesan lewat aplikasi mechat.
Korban lantas engadukannya kepada pelaku yang berujung pada penganiayaan dengan senjata tajam oleh pelaku kepada korban.
“Unit Resmob Polres Tomohon yang menerima informasi langsung turun ke TKP dan melakukan pulbaket serta interogasi terhadap korban dan sejumlah saksi,” kata Kapolres.
Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Stevy Sumolang SH,MH dan dipimpin Aiptu Bima Pusung terus melakukan pengembangan memburu pelaku dan mengetahui identitas kendaraan yang ditumpangi pelaku.
Akhirnya Unit Resmob berhasil membuntuti kendaraan yang ditumpangi pelaku, saat kendaraan tepat di Uluindano Resmob berhasil mendekati kendaraan dan menghentikan.
Tim berjuluk buru sergap akhirnya berhasil mengamankan pelaku dari dalam keadaraan tanpa ada perlawanan dan mengamankan pelaku.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya sedangkan barang bukti jenis pisau badik pelaku di sembunyikan di rumah temannya yang berada di Kelurahan Tataaran yang langsung diamanakan oleh petugas,” ucap Kapolres Lerry Tutu.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke penyidik Reskrim untuk diproses lebih lanjut.
Terry Lumentut