TONDANO, MEDIAREALITA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menetapkan jadwal cuti bersama ASN dan THL dalam rangka Perayaan Natal dan Tahun Baru dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang ditandatangani Gubernur.
Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Maya Marina Kainde SH MAP menjelaskan, sesuai SE Gubernur cuti bersama ASN dan THL berlangsung tanggal 27-29 Desember 2023, dan lanjut 2-3 Januari 2024
Namundeimkian, guna tetap berjalannya pelayanan publik, kata Kainde, di setiap SKPD akan diberlakukan jadwal piket.
“Penanggung jawab adalah pejabat eselon III,” terangnya.
Sedangkan untuk apel perdana awal tahun 2024 tanggal 4 Janurai 2024 wajib diikuti oleh seluruh ASN dan THL, mengenakan seragam Batik daerah.
“Patut diingat setiap pimpinan Perangkat Daerah/unit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” tandasnya.
Terry Lumentut