TOMOHON, EDIAREALITA.COM – Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, bertempat di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, Rabu (29/11/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Wali Kota Tomohon menyapaikan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tomohon memiliki peran yang penting bagi pemerintah terutama dalam upaya peningkatan PAD.
Secara garis besar Ranperda ini mencakup restrukturisasi jenis pajak daerah melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT (pajak barang dan jasa tertentu).
“Kelima jenis pajak itu yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak penerangan jalan,” terang Caroll Senduk.
Sementara kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Lanjut Wali Kota, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam (tiga) jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
“Pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha,” urainya.
Ranperda yang diajukan terdiri dari 7 bab dan 85 pasal, namun setelah disesuaikan dengan pp 35 tahun 2023 maka terjadi perubahan menjadi 12 bab 122 pasal.
“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka ranperda APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas,” ujar Wali Kota.
Hasil evaluasi gubernur selanjutnya disempurnakan oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kota Tomohon.
Turut hadir Mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Tomohon Kapten Armed Zadrak C Sonlay, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, para Anggota DPRD Kota Tomohon, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon
Terry Lumentut