Sosialisasikan Propemperda, Mantiri: Tempat Usaha Makan Perhatikan Higienis Sanitasi

Cherly Mantiri saat memberikan pemaparan dan penjelasan terkait Propemperda Higienis Sanitasi

TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Pengusaha, pemilik dan pengelolah tempat usaha yang bergerak di bidang jasa boga perlu memperhatikan higienis sanitasi.

“Tempat usaha seperti Rumah Makan, kios makanan dan Restoran termasuk Cafe agar memperhatikan segi Higienis sanitasi,” ucap Anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, yang dilaksanakan bagian Sekretariat DPRD Kota Tomohon, di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua, Jumat (25/11-2023).

Read More
Baca juga:  Djemmy Kumendong Beri Gelar Adat Walak Kawangkoan kepada Pj Bupati Mitra, Pj Bupati Sitar dan Direktur IPDN Sulut

Pentingnya tidak mengabaikan segi Higienis Sanitasi, kata Cherly, mengingat saat ini pihak Legislatif bersama Eksekutif Kota Tomohon sementara menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Higienis Sanitasi Usaha Tempat Makan.

“Ini mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran,” tukas politisi Partai Nasdem itu.

Lanjutnya, pihak tepat usaha makan harus menjaga higienis sanitasi lantaran usaha yang dikelola berhubungan dengan orang banyak(pelanggan) sehingga kesehatan wajib menjadi skala prioritas.

“Ranperda soal higienis ini merupakan salah satu dari 13 Ranperda yang akan disusun pihak DPRD dan Pemkot Tomohon,” terangnya.

Baca juga:  Peningkatan APIP Penting Guna Wujudkan Good Governance dan Clear Governance

Dari 13 Ranperda itu, lanjut Cherly, ada 6 usulan dari pihak DPRD dan 7 usulan dari pihak eksekutif(Pemerintah Kota).

Untuk itu, proses sosialisasi terhadap seluruh Ranperda, kata dia, harus dilakukan agar masyarakat dapat mengetahuinya.

Terry Lumentut

Related posts