KOMBI, MEDIAREALITA.COM – Sikap tegas ditunjukkan Hukum Tua Desa Makalisung, Kecamatan Kombi Rina Lintang terkait masa panen Cengkih.
Bagi orang luar Desa Makalisung yang berniat atau menyediakan jasa sebagai pemetik wajib membawa surat keterangan identitas.
“Wajib bawa surat keterangan kependudukan dari desa atau tempat asal,” tegas Lintang, Sabtu (29/07/2023).
Imbauan itu sendiri menurutnya demi kenyamanan bersama.
“Sebab kita ingin orang yang masuk ke desa benar – benar punya identitas kependudukan dan tidak bermasalah,” tandasnya.
Sebailknya Pemerintah Desa Makalisung, lanjutnya, akan menjamin keamanan dan kenyamanan pemetik dari luar desa selama berada di Makalisung.
“Semoga kita saling memahami satu sama lain demi kebaikan kita bersama,” ucapnya.
Terry Lumentut