TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Pemerintah Kota Tomohon sangat mengharapkan kepada para pelaku usaha agar dapat melaksanakan aturan tentang hak dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk SH melalui Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME saat membuka Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di Kota Tomohon, bertempat di Wise Hotel Tomohon, Selasa (27/06/2023).
Kegiatan ini, kata Sekdakot sangat penting dalam rangka mengaktualisasikan penyelenggaraan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hal ini tentu akan menggambarkan realisasi investasi yang ada di Kota Tomohon,” ujarnya.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Anneke G Maindoka S.Sos, M.Si dalam laporannya menyebutkan kegiatan digelar untuk memberikan pemahaman pengertian dan petunjuk bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal, supaya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini bertujuan mewujudkan standarisasi dan atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan perkembangan realisasi penanaman modal dan atau kewajiban kemitraan,” terangnya.
Kegiatan yang diikuti oleh peserta yang bergerak di bidang perhotelan, restoran dan cafe yang berinvestasi di Kota Tomohon baik PMDN maupun UMKM itu menghadirkan narasumber Sekretaris PHRI Apindo Sulut Hentje Karamoy.
Turut dilakukan penyerahan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh melaporkan LKPM di semester II tahun 2022 sekaligus penyamatan tanda peserta kepada perwakilan peserta.
Terry Lumentut