TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Dua kasus penangkapan BBM bersubsidi jenis solar oleh Polres Tomohon pada 21 November 2021 dan 2 September 2022 silam hingga kini belum satupun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tomohon.
Hal itu menimbulkan pertanyaan serta opini ‘miring’ di benak publik. Tokoh Masyarakat Tomohon Danny Tular misalnya. Dia mempertanyakan lambatnya proses penuntasan dua kasus itu padahal sudah berjalan hampir dua tahun.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Collibrito SH, MH angkat suara.
Kepada wartawan, Selasa (27/06/2023) Collibrito menegaskan tidak ada masalah dalam proses pengungkapan dua temuan kasus BBM oleh personil Polres Tomohon itu.
Namun, kata Kapolres, proses penyidikannya tidak sesederhana yang dipikirkan publik.
“Apalagi menyangkut Migas, antara lain kita harus periksa saksi ahli dengan bersurat ke Jakarta kemudian menunggu kapan mereka ada waktu untuk memberikan keterangan,” ujar Kapolres.
Kata kapolres, kasus akan jadi masalah sejauh jika ada penyelewengan penanganannya oleh para penyidik dan ada pihak yang merasa dirugikan.
“Jika memang demikian dilaporkan saja ke Propam, apalagi jika ada indikasi kasus itu di 86(diduiti),” tukasnya.
Selama tidak ada indikasi – indikasi seperti itu dan prosesnya tetap jalan meski lambat, katanya lagi, tidak masalah.
Ia pun menandaskan meskipun sudah lama dan sempat berhenti, kasus temuan itu tetap dilanjutkan olehnya.
Terry Lumentut