TONDANO, MEDIAREALITA.COM – Pelaksanaan Tilang Manual di wilayah hukum Polres Minahasa sudah mulai dilaksanakan.
Menurut Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK, SH, MH, sasaran utama Tilang Manual lebih pada dua hal mendasar.
“Pertama yang membahayakan penumpang seperti kelebihan penumpang dan kedua yang sifatnya mengganggu masyarakat luas seperti ugal – ugalan atau berkendara dalam keadaan mabuk,” terang Kapolres Ketut Suryana saat ditemui di ruangannya, Selasa (06/06/2023).
Sebelum pelaksanaan, kata Kapolres, pihaknya sudah menginformasikan melalui pemasangan spanduk, baliho serta lewat media sosial.
Ia berharap masyarakat pemilik dan pengendara dapat mematuhi semua aturan yang ditetapkan agar bisa berkendara dengan nyaman dan aman serta tidak membahayakan orang lain.
Terry Lumentut