TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk SH diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Administasi dan SDM Ronald kalesaran SE menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengar penyampaian/penjelasan pimpinan Komisi III DPRD Kota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, bertempat di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (25/05/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Rapat Paipurna diawali dengan penyampaian Komisi III bahwa penyampaian/penjelasan pimpinan komisi III DPRD Kota Tomohon menjadi Ranperda Inisiatif Komisisi III.
Dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan kondusif serta menciptakan kawasan yang higienis, maka Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bentuk upaya mewujudkan visi Tomohon yakni Tomohon Maju, Berdaya Saing dan Sejahtera.
Tanggapan Wali Kota melalui Staf Ahli Ronald Kalesaran mengatakan sangat mendukung dan berterima kasih DPRD Kota Tomohon terlebih Khusus Komisi III DPRD Kota Tomohon yang memfasilitasi terbentuknya serta merancang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Selanjutnyan Ronald Kalesaran SE mewakili Wali Kota Tomohon menerima Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Hadir anggota DPRD bersama unsur pejabat Jajaran Pemkot Tomohon.
Terry Lumentut