TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Pemerintah Kota Tomohon melalui Panitia Pengadaan CASN telah melaksanakan Prose tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.
“Pengadaan P3K di Kota Tomohon itu sudah dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis sebagaimana yang tertuang dalam aturan resmi yang berlaku,” terang Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE, ME, Jumat (05/05/2023)
Pelaksaan seleksi pun, kata Roring, sesuai dengan Standart Operational Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh BKN.
“Mulai dari tahapan seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil, Panitia Pengadaan CASN telah melakukan uji publik melalui proses sasa sanggah terhadap peserta yang lolos seleksi, dan peserta yang akan mengikuti ujian sampai pada pengumuman hasil,” ujar Roring.
Dia mengatakan, apabila ada peserta atau masyarakat yang keberatan terhadap proses yang sementara dilaksanakan, peserta/masyarakat dapat melakukan sanggahan/aduan melalui aplikasi sebagai sarana resmi yang disediakan oleh BKN.
Lanjut dia, terhadap Hasil Nilai Seleksi Pengadaan PPPK, baik yang telah diumumkan setelah Paskah Sanggah ataupun Pra Sanggah semuanya dikelola, diintegrasikan, dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebagai instansi yang berwenang.
“Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kota Tomohon, tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan, dan penetepan hasil nilai kelulusan PPPK.
“Segala sanggahan peserta atau aduan masyarakat, Panitia CASN Pemerintah Kota Tomohon telah menindaklanjuti dengan mengirimkan dokumen sesuai dengan permintaan Panselnas atas hasil sanggahan peserta dan aduan masyarakat,” papar Roring.
Terry Lumentut