TONDANO, MEDIAREALITA.COM – Sebanyak 47 Hukum Tua akan menuntaskan jabatannya pada bulan Mei 2023 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Drs, Arthur Palilingan menjelaskan usai mengakhiri tugas ke 47 Desa selanjutnya akan memiliki pejabat.
“Bisa Pelaksana harian (Plh) melalui Nota Dinas Camat atas petunjuka Bupati dan wakil Bupati atau Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Bupati dan wakil Bupati,” terang Palilingan, Kamis (04/05/2023).
Dengan kata lain, kata Palilingan, soal Plh atau PLT merupakan kewenangan Bupati dan Wakil Bupati.
“Dinas PMD dan Camat hanya sebatas menjalankan petunjuk Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.
Ia berharap ke 47 Hukum Tua boleh mengakhiri masa tugas dengan baik dan bertanggung jawab.
” \Jangan tinggalkan masalah yang justru akan menghambat jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di desa,” pintanya.
Imbuhnya, di bulan Juni terdapat dua Hukum Tua yang juga akan menyelesaikan tugasnya.
Terry Lumentut