TONDANO, MEDIAREALITA,COM – Sebanyak 95 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas IIB Tondano menerima Remisi Khusus idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/04/2023).
Penyerahan SK remisi Khusus diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Dr. Ronald Lumbuun, SH., MH melalui Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Yulius Paath SIP, DEA, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja bersama Pejabat Struktural Lapas Tondano kepada dua perwakilan WBP usai Salat Ied Idul Fitri.
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini merupakan salah satu bentuk Pemenuhan Hak WBP sesuai peraturan yang berlaku dan yang telah memenuhi persyaratan sesuai kategori di Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditindaklanjuti dengan kebijakan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang dibacakan Kalapas Yulius Paath berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum.
“Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia lebih baik ke depannya,” harap Yasonna.”
Salat Idul Fitri dipimpin oleh Khotib Mulyadi Saelangi S. Ag.
Pada kesempatan itu Kalapas tondano mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri buat seluruh umat muslim.
Terry Lumentut