Bupati Minahasa Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri

TONDANO, MEDIAREALITA.COM – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SE bernomor: 410/BM-III-2023 itu diterbitkan tanggal 31 Maret 2023 dan ditujukan kepada para Asisten, Staf Ahli, Inspektur Daerah, Kepala SKPD, Camat dan Kabag Setdakab.

Mengacu pada keputusan bersama  Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 tahun 2023 tentang  perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya  tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Surat Edaran Bupati Minahasa menetapkan Libur Nasional Idul Fitri tanggal 22-23 April.

Baca juga:  Kalapas Tondano Terima Kunjungan Staf Ahli Menkumham RI

Sedangkan untuk Cuti bersama berlaku tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April.

 

Terry Lumentut

Related posts