Kantor Desa Dipalang Warga, Ini Reaksi Alexius Tombeg dan Mantan Hukum Tua Poopoh

Tampak kantor Desa Poopoh yang dipalang sejumlah warga (Foto: mediarealita.com/Terry Lumentut)

 

TOMBARIRI, MEDIAREALITA.COM – Aksi penolakan terhadap Plt Hukum Tua Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri masih berlanjut.

Senin (03/04/2023) hari ini kelompok warga bahkan melakukan aksi palang Kantor Desa sehingga aktifitas pelayanan Pemerintah Desa sontak terhenti.

Aksi itu membuat Kasat Sabhara Polres Tomohon, Kapolsek Tombariri serta Camat Tombariri harus turun tangan.

mantan Hukum Tua Lerry tering saat diwawancarai mediarealita.com di kediamannya (Foto: Terry Lumentut)

Aksi palang Kantor Desa disesalkan oleh mantan Hukum Tua Lerry Tering.

“Karena pelayanan kepada masyarakat sedikit terganggu,” ujarnya.

Menurutnya aksi itu dilakukan warga lantaran aset – aset di kantor Hukum Tua dipindahkan ke rumah Hukum Tua padahal masyarakat inginkan pelayanan tetap di kantor Desa.

Baca juga:  KPU Tomohon Tetapkan Tiga Paslon Pilwako

Saya tegaskan aksi – aksi warga dirinya menandaskan dirinya tidak pernah terlibat. Saya selalu mengimbau warga untuk tidak melakukan hal – hal yang mengganggu Kamtibmas. Saya juga mengajak Plt. Hukum Tua untuk merangkul seluruh masyarakat.

Sementara Plt Hukum Tua Alexius Tombeg aksi palang kantor dilakukan oleh 27 orang.

 

“Sudah bertentangan dengan hukum karena ini adalah kantor pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Akibat aksi itu pelayanan publik, kata Tombeg, dilakukan di rumah.

“Jadi pelayanan sementara dipindahkan di rumah merupakan solusi dari adanya aksi – aksi yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  Caroll - Wenny Hadiri HUT ke- 32 GMIM Siloma Taratara Sekaligus Syukuri Dua Tahun Kepemimpinan

Ditegaskannya dirinya selalu berusaha untuk mempersatukan pemerintahan desa, tetapi ada beberapa perangkat yang tidak setuju dengan kepemimpinannya tentu akan diambil tindakan sesuai prosedur.

Sebagai Plt Hukum Tua yang diberikan mandat oleh pimpinan Tombeg mengatakan akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan desa dan masyarakat.

 

 

Terry Lumentut

Related posts