TOMBARIRI, MEDIAREALITA.COM – Aksi penolakan terhadap Plt Hukum Tua Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri masih berlanjut.
Senin (03/04/2023) hari ini kelompok warga bahkan melakukan aksi palang Kantor Desa sehingga aktifitas pelayanan Pemerintah Desa sontak terhenti.
Aksi itu membuat Kasat Sabhara Polres Tomohon, Kapolsek Tombariri serta Camat Tombariri harus turun tangan.
Aksi palang Kantor Desa disesalkan oleh mantan Hukum Tua Lerry Tering.
“Karena pelayanan kepada masyarakat sedikit terganggu,” ujarnya.
Menurutnya aksi itu dilakukan warga lantaran aset – aset di kantor Hukum Tua dipindahkan ke rumah Hukum Tua padahal masyarakat inginkan pelayanan tetap di kantor Desa.
Saya tegaskan aksi – aksi warga dirinya menandaskan dirinya tidak pernah terlibat. Saya selalu mengimbau warga untuk tidak melakukan hal – hal yang mengganggu Kamtibmas. Saya juga mengajak Plt. Hukum Tua untuk merangkul seluruh masyarakat.
Sementara Plt Hukum Tua Alexius Tombeg aksi palang kantor dilakukan oleh 27 orang.
“Sudah bertentangan dengan hukum karena ini adalah kantor pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Akibat aksi itu pelayanan publik, kata Tombeg, dilakukan di rumah.
“Jadi pelayanan sementara dipindahkan di rumah merupakan solusi dari adanya aksi – aksi yang tidak bertanggung jawab.
Ditegaskannya dirinya selalu berusaha untuk mempersatukan pemerintahan desa, tetapi ada beberapa perangkat yang tidak setuju dengan kepemimpinannya tentu akan diambil tindakan sesuai prosedur.
Sebagai Plt Hukum Tua yang diberikan mandat oleh pimpinan Tombeg mengatakan akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan desa dan masyarakat.
Terry Lumentut