TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Pemerintah Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk SH – Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE (CSWL) mendukung Instruksi Presiden (Inpres) RI Ir. Joko Widodo (Jokowi) terkait pelarangan impor pakaian bekas pada pertemuan Business Matching Produk Dalam Negeri di Istora GBK tanggal 15 Maret yang lalu.
Hal ini sesuai dengan amanat Permendag Nomor No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Kebijakan ini terkait dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri sekaligus untuk melindungi industri dalam negeri.
Karena perdagangan pakaian bekas impor sangat mengganggu pertumbuhan usaha-usaha produk dalam negeri.
Sebagai tindak lanjut Pemerintah Kota Tomohon melalui instansi terkait akan menindaklanjuti kebijakan arahan presiden ini, terutama untuk meminimalisir masuknya pakaian bekas impor.
Terry Lumentut