TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Kebijakan Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) dalam melindungi UMKM dan industri lokal dalam negeri akan didukung penuh oleh Pemerintah Kota Tomohon.
Salah satunya komitmen Pemkot Tomohon terkait perdaganganan barang dalam hal ini pakaian dan sepatu bekas impor.
Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk SH menandaskan komitmen itu sebagai tindaklanjut mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Kami akan menertibkan penjualan sepatu dan pakaian bekas impor,” tegas Caroll Senduk, di Hotel Villa Emitta, Jumat (24/03/2023).
Diketahui Kota Tomohon menjadi salah satu wilayah dengan aktititas jual beli pakaian bekas impor atau populer dengan istilah ‘Cakar Bongkar’ alias Cabo.
Terry Lumentut