MANADO, MEDIAREALITA.COM – Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan Vanda Sarundajang (VaSung) kembali menekankan kepada pihak sekolah ataupun oknum siapapun untuk tidak melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
“Apabila ditemukan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya melalui Koordinator PIP Jalur aspirasi Vasung se- Sulut Torry Kojongian, Minggu (12/02/2023).
Hal itu, lanjut Vasung melalui Torry, akhir akhir ini terdapat laporan dari pihak orang tua dan wali murid telah terjadi pungutan oleh pihak sekolah maupun oknum yang mengaku mengurus PIP,.
“Saya selaku anggota DPR RI Komisi X tidak segan-segan akan menggunakan fungsi pengawasan saya untuk melaporkan pihak sekolah yang telah melanggar aturan tersebut,” tegasnya.
Sesuai dengan aturan, kata Torry, pencairan dana PIP kepada siswa melalui pihak perbankkan dengan mendapatkan surat keterangan dari sekolah sebagai penerima PIP.
Usulan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui 2 jalur usulan yang pertama lewat jalur sekolah yang disesuaikan dengan data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah dan yang kedua melalui jalur pemangku kepentingan atau biasa disebut sebagai jalur aspirasi sesuai Dapodik.
“Dalam pencairan dana tersebut harus dipastikan akan sampai ketangan penerima tanpa ada potongan-potongan dari pihak sekolah atau oknum siapapun,” katanya mengingatkan.
Untuk tingkat SD Rp 450.000, SMP Rp 750.000 dan SMA/SMK Rp 1.000.000.-
Memang secara aturan pencairan anggaran data penerima PIP berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui usulan sekolah dan usulan aspirasi dengan syarat-syarat pengusulan Kemendikbud yang disingkronisasikan dengan data terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) atau DTKS.
“Siswa usulan penerima PIP yang telah memiliki kartu PKH, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan secara sistem sebagai yang layak menerima setiap tahunnya tanpa perlu diusulkan kembali,” jelasnya.
Sehingga setiap penerimaan berdasarkan SK Kemendikbud oleh pihak sekolah, harus membuat surat keterangan sebagai penerima untuk pengantar sebagai bukti data yang menyatakan bahwa siswa tersebut benar berasal dari sekolah tersebut.
Dalam penerimaan dananya tidak boleh diwakili, kecuali siswa yang belum dewasa atau usia SD atau SMP dapat diwakili oleh orang tua.
“Dalam pengusulan PIP jalur pemangku kepentingan atau aspirasi masyarakat lewat anggota DPR RI Komisi X Vanda Sarundajang dari Fraksi PDI Perjuangan akan dilakukan penginputan pengusulan tahap pertama pada bulan April 2023 untuk pencairan pada bulan Agustus 2023,” tambah Kojongian