Oleh: Bertje Rotikan(Wakil Pemimpin Redaksi)
Kemajuan suatu daerah tidak saja ditentukan oleh letak georafis, Sumber Daya Alam (SDA) maupun budaya.
Adapun disejumlah wilayah di Indonesia, meski potensi alamnya yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas, tetapi justru pembangunan serta kesejahteraan masyarakat lebih meningkat jika dibandingkan dengan daerah yang memiliki kekayaan SDA melimpah.
Dapat dikatakan, upaya memajukan daerah tidak akan tersendat, apabila pemimpinnya mengedepankan kepentingan rakyat. Karena dengan terus berjalannya pembangunan, akan diikuti pula pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan hal itu, seorang pemimpin sudah semestinya figur yang berintegritas serta memiliki dorongan hati nurani untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan tekat yang mulia.
Warga Miskin Kota Tomohon 2021 Capai 5,69 Persen dari 100.853 Jiwa Tahun Anggaran 2021 daerah sejuk yang dikenal dengan sebutan kota bunga ini, mengelola anggaran kurang lebih ratusan miliar rupiah yang diperoleh dari berbagai sumber guna menunjang program dan kebijakan Pemerintah Kota Tomohon.
Di antaranya, percepatan penanggulangan kemiskinan.
Kendati telah dilakukan langkah-langkah untuk mengatasi masalah sosial tersebut melalui program dari pemerintah pusat maupun daerah, pengentasan kemiskinan di kota pendidikan dibawah kepemimpinan Caroll Senduk bersama Wenny Lumentut (CSWL) sepertinya masih menjadi momok yang belum dapat tertuntaskan.
Rincian Pengelolaan Keuangan Tahun 2021 Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni 2021: Rp. 657.102.505.782. Dana Insentif Daerah (DID): Rp. 60.544.971.000. Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp. 100.354.602.840. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp. 45.631.794.000.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik: Rp. 44.565.856.000. DAK Fisik: Sanitasi: Rp. 1.461.424.000 Perumahan dan Pemukiman: Rp. 1.170.865.000 Jalan: Rp. 6.757.370.000 Air Minum Rp. 4.170.566.000 Irigasi: Rp. 763.600.000 Kelautan dan Perikanan: Rp. 1.195.000.000 Pendidikan SD: Rp. 6.306.238.000 Pendidikan SMP: Rp. 4.117.722.000 SKB: Rp. 968.395.000 Kesehatan dan KB; Pelayanan Dasar: Rp. 2.000.000.000 Pelayanan Rujukan: Rp. 13.100.000.000 Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai: Rp. 2.368.897.000 Keluarga Berencana: Rp. 1.261.717.000
DAK Non Fisik: Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana; Jaminan Persalinan: Rp. 501.183.000 Pengawasan Obat dan Makanan: Rp. 485.334.000 Bantuan Operasional Keluarga Berencana: Rp. 1.248.192.000 Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM: Rp. 390.304.000 Pelayanan Administrasi Kependudukan: Rp. 884.155.000 Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak: Rp. 412.165.000 Dana Fasilitas Penanaman Modal: Rp. 322.573.000 Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD: Rp. 1.221.600.000 Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan: Rp. 561.300.000 Tunjangan Profesi Guru: Rp. 31.756.715.000 Tunjangan Khusus Guru: Rp. 138.000.000 Bantuan Operasional Kesehatan: Rp. 6.220.518.000 Akreditasi Puskesmas: Rp. 423.817.000
Opini WTP, Apakah Penggunaan Anggaran Telah Bebas dari Dugaan Korupsi? Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia meliputi, pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Setiap tahunnya, pemerintahan dibeberapa Provinsi, Kabupaten/Kota kerap mengoleksi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sehingga menjadi kebanggaan kepala daerah, karena dianggap sebagai prestasi. Walau demikian, Opini WTP bukan dimaksudkan untuk menjamin tidak ada korupsi.
Dapat disimpulkan bahwa, masyarakatpun harus memahami WTP merupakan penilaian atas kewajaran laporan keuangan yang dihasilkan dari pemeriksaan keuangan dan bukan jaminan tidak ada korupsi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2021 untuk Kota Tomohon, terdapat sejumlah temuan yang dinilai
Sumber Dana Bagi Daerah
Dalam menjalankan fungsi pemerintahannya, suatu daerah bukan saja mengelola APBD. Akan tetapi, sering kali mendapat tunjangan dari pemerintah pusat.
Antara lain, DAK, DID atau sumber lainnya. Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK termasuk di dalam Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum. Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan dalam APBN dengan tujuan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai kinerja baik dalam bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni kebijakan pemerintah pusat dalam upaya untuk mengintegrasikan berbagai langkah untuk meminimalisir dampak dari Covid-19 terhadap ekonomi, baik di tingkat individu/rumah tangga hingga korporasi. Dampak ekonomi yang sangat disruptif dari Covid-19 juga harus direspon dengan langkah kebijakan yang juga luar biasa, bahkan belum pernah dilakukan sebelumnya (unprecedented).
Secara umum, terdapat 6 kebijakan utama program PEN, yakni penanganan kesehatan, perlindungan sosial, insentif bagi dunia usaha, dukungan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pembiayaan korporasi, serta program sektoral Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah.