Hamili Gadis di Bawah Umur Lelaki Tanggung Ini Diringkus Buser Polres Tomohon

Pelaku Pujangga saat diamankan di Mapolres Tomohon

 

TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Pujangga atau Andre (18) harus mempertangungjawabkan perbuatannya, menghamili gadis di bawah umur, Mawar (17).

Warga Talete Satu ini dirungkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon dipimpin Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, SH, Rabu (11/01/20223) di kediamannya.

Terduga pelaku diamankan atas dasar laporan keluarga korban tanggal 4 Oktober 2022 lalu.

Pujangga dilaporkan  Syul(48) yang berstatus Tante dari korban.

Berdasarkan keterangan pelapor, saat kejadian pertama kali korban masih di bawah umur yakni bulan April 2022.

Terlapor mengakui aksi persetubuhan dilakukan berulang kali di rumahnya.

Akitbanya, korban hamil dan saat ini sudah melahirkan.

Kapolres melalui Kasi Humas AKP Ferdi Sulu menjelaskan sejak dilaporkan sedang dalam proses penyelidikan, banyak hambatan dalam penanganannya.

Baca juga:  Robby Dondokambey Diwisuda Program MAP

“Hal ini dikarenakan ada saksi yang diajukan oleh pihak Korban belum bersedia untuk memberikan keterangan, hasil visum baru diterima pada 29 November 2022, tetapi pada intinya kasus tetap berproses, karena untuk menentukan tersangkanya kita tidak bisa sewenang-wenang, dan juga harus ada bukti, salah satunya bukti visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah sakit,” urai AKP Ferdi.

Di samping itu juga, lanjut Kasi Humas, saat dilaporkan, korban Mawar dalam keadaan hamil antara 6 atau 7 bulan, sehingga untuk proses pemeriksaan terhadap Korban akan dilakukan setelah Korban melahirkan.

“Dan untuk saat ini koban sudah melahirkan, untuk perkembangan kasus yang ada, penyidik telah memberikan SP2HP kepada pihak keluarga,” ucapnya.

Lanjutnya, tersangka sudah di tahan di ruang tahanan Polres Tomohon dan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara.

Baca juga:  Usung Tema Seni Budsya Pemkab Minahasa Ikut ToF 2024

“Terima kasih kepada pihak keluarga dan masyarakat yang sudah peduli dengan kasus yang ada, dan tentunya hal ini juga menjadi perhatian bagi kami, khususnya jajaran Polres Tomohon, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tukasnya.

Terry Lumentut

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Media Realita di saluran WHATSAPP

Related posts